Polisi Ungkap Pelaku Kasus Kebakaran SPBU Pramuka, Karyawati Terancam 17 Tahun Penjara

0 124

SPcom JAKARTA – Penyebab kebakaran Kantor Administrasi SPBU yang terjadi tak jauh dari tempat pengisian bensin yang berada di Jalan Pramuka Raya, Senen Jakarta Pusat, pada Rabu (2/6/2021) lalu, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaaan kepada dua orang saksi, pihaknya mencurigai seorang karyawan wanita (karyawati) lantaran menurut saksi yang bersangkutan tak ada di tempat pada saat kejadian.

“Jadi, pelaku pembakaran Kantor Administrasi SPBU di Jalan Pramuka itu adalah seorang karyawati di SPBU tersebut. Pelaku berinisial RWA (26) nekat membakar dengan tujuan untuk menghilangkan berkas-berkas bukti penggelapan uang,” kata Ari, Kamis (1/7/2021).

Pelaku RWA sebelumnya diketahui mengorupsi uang SPBU sebanyak Rp165 juta. Modusnya dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021.

“Untuk menghilangkan jejaknya, tersangka  mengumpulkan sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor tersebut. Ia lalu menyulut api menggunakan sebuah korek yang telah dipersiapkan dalam tasnya,” jelas Ari.

Akibat aksi nekat pelaku, api merambat hingga menjalar ke seluruh sisi ruangan itu. Namun, beruntung api berhasil dipadamkan sebelum merambat ke titik pengisian BBM.

“Api itu ternyata merambat dan ruangan lantai 2 kantor SPBU itu pun dilalap si Jago Merah. Beruntung, petugas pemadam berhasil memadamkan api dalam beberapa menit, sehingga api tak menjalar ke tempat pengisian bahan bakar,” lanjut Ari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan aparat kepolisian datang ke lokasi kebakaran.

Sekitar empat hari usai kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran.

Saat ini, RWA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Senen. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran dengan hukuman paling lama 17 tahun penjara. (SP)

Leave A Reply

Your email address will not be published.