SPcom BALI – Seorang pria bernama I Ketut Apridana (48). Warga Tabanan, Bali, ini tega memperkosa dan mencabuli anak kandung dan keponakannya yang berinisial KAB (13) dan LPA (14). Aksi bejatnya diduga telah dilakukan berkali-kali dalam tiga tahun terakhir.
“Tersangka mengakui. Untuk berapa kali dia melakukan, masih terus didalami penyidik,” kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (3/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, tersangka menyetubuhi anak dan keponakannya tahun 2019 lalu. Selain di rumah, lokasi lainnya yaitu bengkel tempat tersangka membuka usaha.
Lebih bejat lagi, Apridana pernah menyetubuhi kedua korban secara bersamaan. Saat itu, keponakannya sedang bermain ke rumah tersangka. Terakhir kali, Apridana melakukan aksi bejatnya pada 14 Oktober 2022.
“Kita masih terus dalami keterangan tersangka dan korban,” kata Candra. (SP)