Bongkar Penipuan Berkedok Uang Pinjaman, Polisi Tangkap 2 Pria

0 24

SPcom JAKARTA – Dua pria ditangkap terkait dugaan kasus penipuan peminjaman uang di Jakarta Pusat (Jakpus). Diduga para pelaku menggunakan uang palsu dalam proses transaksinya.

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin mengungkapkan kasus tersebut berawal saat korban sedang mencari pinjaman uang sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha.

Kemudian tersangka NC menawarkan dan mengenalkan korban kepada tersangka DL dan JK yang bisa memberikan pinjaman tersebut.

Mereka sepakat dengan syarat korban harus membayarkan uang administrasi terlebih dahulu sebesar 10 persen dari total pinjaman. Namun, karena korban hanya bisa membayar Rp 100 juta, maka pinjaman yang diberikan hanya sebesar Rp 2 miliar.

“Korban bertemu dengan pelaku DL diantar oleh pelaku JK dan menyerahkan uang satu tas yang dikatakan uang itu bernilai Rp 2 miliar. Selanjutnya korban juga mengerjakan uang sebesar Rp 100 juta sebagai persyaratan,” kata Komarudin, Selasa (22/11/2022).

Sesampainya di rumah, korban menghitung uang tersebut dan mendapati nominal tidak sesuai dengan yang dijanjikan senilai Rp 2 miliar. Bahkan, pelaku menyelipkan kayu di sela-sela uang untuk menutupi jumlah yang tidak sesuai.

“Setelah dibuka tas tersebut, korban mendapati bahwa nilai nominal tidak sesuai dengan angka Rp 2 Miliar. Di bagian bawah ternyata diselipkan Model potongan balok kayu, untuk mengganjal di bawah agar penuh,” ujarnya.

Korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah ditelusuri, polisi menduga uang yang diberikan pelaku kepada korban adalah uang palsu.

“Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku, ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan rupiah pecahan Rp 100 ribu. Kalau dilihat dari warna diraba diterawang agak licin. Kalau dari kemasan, orang awam ini akan mudah tertipu apalagi digunakan di malam hari, belanja di warung warung kecil akan sangat tersamarkan,” jelasnya.

Setelah itu, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka atas nama DL dan NC, sementara tersangka JK masih DPO. Dalam proses pengamanan, polisi juga turut menyita barang bukti satu tas uang diduga palsu senilai Rp 2,8 miliar.

“Kami menyita satu tas kembali yang berada di kediaman DL dengan total 28 ikat, satu ikat nilainya Rp 10 juta, ada 28 bundel artinya total diasumsikan Rp 2,8 miliar,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta batang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan pengakuan para tersangka uang Rp 100 juta yang didapat dari korban sudah dibagikan. Dengan masing-masing tersangka JK mendapatkan Rp 53 juta, DL sebesar Rp 32 juta dan NC sebesar Rp 18 juta.

Sementara itu, Komarudin menyebut hingga kini polisi masih memburu tersangka JK yang diduga sebagai orang yang menyiapkan dan menyerahkan uang palsu tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk membuktikan dugaan uang palsu yang ada.

“Kami masih mengejar satu DPO pelaku utama, yang memiliki menyiapkan, termasuk diduga menyebarkan uang yang menyerupai dengan uang rupiah. Ini didesain sangat bagus, ini yang kami terus dalami dan untuk membuktikan palsu atau tidak kami masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia,” jelasnya.

Atas kasus tersebut kedua tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Setelah terbukti uang tersebut palsu, polisi akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. (SP)

Leave A Reply

Your email address will not be published.