SPcom JAKARTA – Seorang pengendara sepeda motor diberhentikan oleh personel Sat Gatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, karena menggunakan pelat nomor kendaraan dinas Polri palsu. Tak hanya itu, pemotor ini juga menggunakan knalpot brong.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/12) di kawasan traffic light Kuningan, Jakarta Selatan. Pelat dinas palsu itu bertuliskan nomor 145281-VII.
“Polri Sat Gatur Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor dengan pelat dinas palsu di Pos Lantas traffic light Kuningan Jaksel,” dikutip dari laman @tmcpoldametro.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual bisa dilakukan kembali untuk pelanggaran tertentu. Salah satunya penggunaan pelat palsu.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” katanya, Selasa (6/12).
“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” jelasnya.
Merujuk pada Pasal 263 KUHP pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.
Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan nomor kendaraan juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.
Dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, pengendara tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (SP)