SPcom BENGKULU – Empat pria warga Bengkulu Utara diamankan polisi karena diduga melakukan illegal logging. Dari tangan pelaku, petugas menyita 3,2 kubik kayu jenis meranti merah dan satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim, Iptu Ardian Yunan Saputra menjelaskan, kayu-kayu tersebut sudah dipotong oleh pelaku. Asal kayu dari kawasan hutan lindung Hulu Gedang Bukit Lais.
Tersangka yakni TU, JW, YS dan ZH. Keempatnya tertangkap tangan saat mengangkut kayu jenis meranti merah pada Selasa (2/5/2023) lalu di kawasan hutan lindung Hulu Gedang Bukit Lais, Register 28, yang masuk dalam wilayah Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya.
“Dari pengakuan pelaku mereka disuruh oleh I, yang saat ini kita kejar,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Para pelaku disangkakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, barang bukti semuanya diamankan di Polres Bengkulu utara,” tegasnya.(YG4)