Ungkap Kasus Prostitusi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dapat Penghargaan

SPcom JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak setelah berhasil mengungkap beberapa kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Langsung menyerahkan penghargaan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait. Ia pun mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya, khususnya Subdit 5 Renakta yang sangat aktif memberantas praktik prostitusi melibatkan anak-anak.

Kasubdit 5 (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menjelaskan, selama pandemi ini praktik prostitusi online memang marak. Bahkan selama 2021 saja, pihaknya telah mengamankan 528 orang terkait kasus prostitusi.

“Dengan 191 diantaranya anak di bawah umur. Dan ada 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, Jumat (11/6/2021).

Pujiyarto menegaskan, untuk pengguna jasa layanan prostitusi pun bisa dikenakan tindak pidana karena melakukannya dengan perempuan di bawah umur.

“Ada undang-undang Perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun. Telah ada yang kita kenakan pidana, seorang WNA Bangladesh,” tegasnya.

Untuk para orangtua, Pujiyarto mengimbau agar jangan lelah melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Aplikasi yang ada di ponsel mereka pun harus dicek, terutama media sosial.

“Melarang atau tidak mebiarkan anak – anak mereka yang tidak pulang ke rumah dalam 1 hari saja, dan pendidikan agama diperkuat,” tandasnya.(Sp)

Polda Metro JayaProstitusi Online
Comments (0)
Add Comment